PSU Berpotensi Terjadi Pada 10 Desa yang Hasil Pilkadesnya Digugat

  • Bagikan
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam. (Foto Anuardin)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam. (Foto Anuardin)

Misalnya lanjut Rustam ada delik aduan pemohon, di mana ada pemilih tambahan atau pemilih yang menggunakan KTP dan Dokumen Kependudukan lainnya tetapi sesungguhnya tidak punya hak memilih.

“Ini kelalaian dan ketidak cermatan panitia dalam rangka memvalidasi dokumen kependudukan dan data pemilih. Makanya sampai jam ini masih terus intens dengan Capil, karena aduan ini kita cek kebenarannya,” timpalnya.

Selain itu, kata mantan Komisioner Panwaslu Muna ini ada aduan terkait data pemilih yang sudah pindah penduduk namun masih memilih di desa asal dengan menggunakan KTP atau dokumen kependudukan lainnya. Padahal menurut Rustam yang bersangkutan sudah tidak bisa memilih di desa asal karena sudah pindah penduduk.

“Misalnya si A dia memilih tetapi sesungguhnya dia tidak bisa memilih buktinya ini karena menurut saya yang bersangkutan sudah lama pindah. Fakta yang kami temukan juga ada orang yang sudah pindah penduduk tetapi masih memegang KTP atau dokumen kependudukan di tempat di mana dia berasal dan dia melapor membawa KTP lamanya dan panitia juga tidak punya kewenangan untuk menghalangi karena dia pemilih tambahan sehingga inilah yang menjadi ekstra kami di panitia untuk melakukan kroscek di Capil. Tetapi lagi-lagi semua itu menjadi kewenangan majelis,” pungkasnya.

Olehnya itu, jika terjadi PSU maka pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk pelaksanaan PSU. Termasuk dengan kesiapan anggaran, bagi Rustam soal anggaran tidak menjadi masalah pihaknya akan siapkan anggaran bila terjadi PSU.

“Saya kira karena perintahnya majelis itu wajib untuk kita lakukan dan kalau bicara kapan, pasti tahun ini dan Bulan Desember ini PSU. Begitu soal anggarannya, saya pikir kalau faktor surat suara masi siap untuk kita lakukan PSU, karena kan juga saya punya pemikiran dari 11 orang dan 10 desa yang ajukan gugatan jangan terlalu banyak yang PSU, tetapi kalau sepanjang memenuhi unsur dan fakta, saksi serta bukti maka saya tidak berhak menghalangi putusan majelis, tetapi kita tunggu putusan majelis seperti apa,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan