Bawaslu Baubau Galang Partisipasi Rakyat Jegal Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
Peserta sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif bagi masyarakat Kota Baubau tampak sedang membubuhkan tanda tangan di sebuah spanduk bertuliskan deklarasi menolak politik uang, politisasi SARA, dan berita hoax.(Foto Texandi)
Peserta sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif bagi masyarakat Kota Baubau tampak sedang membubuhkan tanda tangan di sebuah spanduk bertuliskan deklarasi menolak politik uang, politisasi SARA, dan berita hoax.(Foto Texandi)

“Untuk itu penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu mengharapkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama ikut melakukan pengawasan. Karena seperti kita ketahui bersama bahwa Bawaslu ini jumlah personelnya terbatas,” ujarnya.

Ia menguraikan, beberapa perbuatan tindak pidana Pemilu yang dapat dilaporkan antara lain politik uang, mengganggu kampanye, dan menghalangi warga menggunakan hak pilihnya. Pihaknya meyakini potensi pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat diminimalisasi jika masyarakat berperan aktif mengawal Pemilu.

“Kalau ada politik uang, ambil uangnya tapi laporkan yang memberikan supaya kita proses. Bagi yang melaporkan, Insya Allah tidak akan diproses hukum. Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau ini.

Ia menerangkan, ada dua sarana yang bisa dipilih masyarakat jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Pertama melapor langsung ke kantor pengawas Pemilu terdekat baik tingkat kelurahan, kecamatan, atau kota. Kedua, melapor secara online melalui aplikasi sigaplapor dengan mengisi identitas diri, kronologis singkat dugaan pelanggaran, dan bukti.

“Jangan bermimpi negara ini bisa maju seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand kalau kita masih menerima uang dari calon. Mereka pasti akan berbagai cara untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan saat pemilihan. Jadi, masyarakat harusnya sadar dengan itu untuk perbaikan negeri ini,” tandasnya.(exa)

  • Bagikan