DLH Menanggapi Kisruh Izin Pembangunan Bumi Praja Laworoku

  • Bagikan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat, La Edi. (Foto Istimewa)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat, La Edi. (Foto Istimewa)

“Ini salah satu wujud ketaatan dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh Dr. Bahri dalam menyikapi kondisi sebelumnya terkait belum adanya Amdal, sementara di sisi lain menjadi kebijakan prioritas untuk segera menuntaskan pembangunan kantor bupati dan yang lainnya yang menggunakan lokasi dengan luasan kurang dari 5 hektar berdasarkan kewenangan bupati untuk melahirkan dokumen UKL-UPL di tahun 2022 ini,” tutupnya.

Ia pun membantah bahwa ada pemufakatan jahat dalam pembangunan komplek perkantoran tersebut. Menurut dia tidak ada pelanggaran konstitusi di dalamnya, semua berjalan sesuai kewenangan.

“Jika ada pihak yang mempersoalkan kebijakan ini, apalagi menuding ada persekongkolan jahat, maka itu adalah asumsi semata yang tidak mendasar,” pungkasnya.(PO4)

  • Bagikan