BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Draf regulasi ini disodorkan ke DPRD menjelang batas waktu atau deadline penetapan, Rabu (28/12).
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, pengajuan Raperda itu merupakan perintah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana, Raperda tersebut wajib ditetapkan sebelum tahun 2022 berakhir.
“Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah kami ajukan saat ini mengingat adanya amanat pasal 3 Permendagri Nomor 77 tahun 2020. Di mana Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sepatutnya ditetapkan paling lambat di tahun 2022,” ujar Monianse dalam pidato pengantarnya di ruang paripurna DPRD Baubau.
Kata dia, penyusunan konsep Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, penguatan, dan pemantapan pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kendari. Pun, konsepnya telah menyesuaikan ketentuan Perundang-undangan yang terbaru terutama Undang-undang Nomor 1/2022.