Sistematika Raperda itu, beber dia, antara lain meliputi penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, kekayaan dan utang serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan penyesuaian kerugian daerah, pembinaan dan pengawasan.
Lebih jauh, jelas dia, Raperda itu juga mencakup pokok perubahan peraturan pemerintah tahun 2005. Penekanannya antara lain Wali Kota berkedudukan sebagai pemilik modal perusahaan umum daerah dan pemegang saham perseroan daerah, pejabat fungsional dapat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) apabila tidak terdapat pejabat struktural.
“Pengaturan pemberian tambahan penghasilan ASN, penegasan Wali Kota menetapkan rancangan KUA dan PPAS menjadi KUA-PPAS berdasarkan LKPD dan rancangan KUA-PPAS apabila Wali Kota dan DPRD tidak bersepakat,” tandas Politisi PDIP ini.(exa)