14 Ribu Pegawai Non ASN se-Kepton Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau (Foto : Istimewa)
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau (Foto : Istimewa)

Manfaat yang akan didapatkan Non ASN yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya pengobatan tanpa batas bila terjadi kecelakaan kerja. Dan bila tenaga kerja tersebut meninggal dunia karena sebab apapun maka ahli waris yang ditinggalkan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dan bila memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

“Jika kecelakaan kerja sampai meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan 48 kali gaji dan bila memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp 174 juta untuk 2 orang anak,” jelasnya.

Bobby berharap, dengan adanya perlindungan ini akan membuat semua Non ASN menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya, hingga anak, suami ataupun istri tenang dengan masa depannya.

Pegawai Non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah, maka dirasa sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap Non ASN sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja yang diberikan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version