Diduga Jadi Kurir Narkoba, Pasangan Kekasih Diamankan Polres Baubau

  • Bagikan
Dua terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu saat digelandang di Mako Polres Baubau ( Foto : Istimewa)
Dua terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu saat digelandang di Mako Polres Baubau ( Foto : Istimewa)

Pasalnya, dari pengakuan keduanya terduga pelaku, sebelum menjual barang terlarang itu, keduanya juga memakai narkoba jenis sabu-sabu itu.

Sunarton mengatakan, para YL dan MI belum lama menjalankan aksi penjualan sabu-sabu di Kota Baubau. Keduanya juga menjual dengan sistem tempel.

“Mereka berdua ini pacaran,” terangnya.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapakan paket narkoba tersebut dari seorang lelaki berinisial K yang saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendari.

Keduanya mengaku diarahkan melalui telepon untuk mengambil barang tersebut diluar Benteng Keraton tepatnya di Lingkungan Sambali, Kelurahan Baadia di atas fondasi rumah di dalam pembungkus dan diarahkan untuk menjual narkoba tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan kekasih ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 dan paling lama 20 tahun. (*)

  • Bagikan