“Yang dilakukan adalah semua pohon yang berbahaya dan potensi membahayakan masyarakat, pengguna jalan maupun pejalan kaki, kita rapikan atau dipangkas, kalau tidak bisa dipertahankan kita tebang,” ungkapnya berdasarkan rilis Kendari Kota yang diterima media ini.
Pada saat melakukan penebangan, Satgas akan mendata pohon tersebut sebagai pertanggung jawaban. (*)