Seorang Sopir di Kota Baubau Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menunjukan terduga pelaku pencabulan saat konferensi pers. (foto: Darno Ufatma)
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menunjukan terduga pelaku pencabulan saat konferensi pers. (foto: Darno Ufatma)

“Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun sehingga korban DA tidak berani bersuara, kemudian pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi persnya, Rabu (11/1/2023).

Usai melakukan aksinya tersebut, terduga pelaku BK memberi imbalan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban DA. BK diduga kembali melakukan aksinya pada Minggu 8 Januari 2023 dirumahnya, dan kembali memberi imbalan uang sebesar 5 ribu rupiah.

Saat ini BK sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), (2)UU RI NO. 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version