Dua Kepala OPD Absen, DPRD Muna Panggil Ulang Kadis PUPR dan Kepala RS

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Muna bersama tiga OPD, dua lainnya absen. (Foto: Anuardin/BUTONPOS)

Meskipun secara aturan dibenarkan, pihak ketiga diberi kesempatan 50 hari proyek Dana PEN dikerjakan setelah berakhirnya kontrak. “Itu aturan yang diberi ruang, jika pihak ketiga mampu untuk menyelesaikan selama 50 hari,” terang AJB.

AJB menegaskan dari sejumlah proyek bersumber dari dana PEN paling banyak di Dinas PU yakni lebih Rp 100 miliar. Masih banyak pekerjaan proyek belum dituntaskan terutama pembangunan jalan.

“Hari ini, kami undang PU juga hanya Kadisnya tidak hadir yang diutus hanya kepala seksinya, kami suruh pulang. Makanya kami akan undang kembali Kadis PU bersama dengan Kabidnya pekan depan untuk menjelaskan kepada kami kenapa masih banyak proyek kegiatan yang bersumber dari dana PEN belum dituntaskan terutama pekerjaan jalan,” tegasnya.

Ketua DPD Demokrat Muna ini menyebutkan, sejumlah paket yang sudah dituntaskan adalah dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Muna. Sedangkan Dispora dan Dinas Nakertrans masih ada yang belum dituntaskan.

“Yang jelas kami fokus untuk melakukan pengawasan ketat terkait dana PEN ini, karena mulai tahun ini Pemda sudah membayar cicilan sampai delapan tahun kedepan makanya kami akan turun melakukan pengawasan dilapangan,” pungkasnya.(Anuardin)

  • Bagikan