BUTONPOS. KENDARI โ Direktur Pemasaran Bank Sultra Hayati Hasan, mengatakan, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKPD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKP) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Hal itu disampaikan Hayati Hasan dalam pertemuan Bank Sultra dengan Pemerintah Provinsi Sultra tentang koordinasi implementasi KKPD yang digelar pada pekan lalu di aula โ Maju Bersamaโ kantor Pusat Bank Sultra,
โBank Sultra senantiasa mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD. Program ini adalah salah satu solusi dalam meningkatkan keamanan bertransaksi serta mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaanโ, ungkapnya berdasarkan rilis Bank Sultra kepada media ini.