Hal yang paling penting adalah saat anak melaksanakan kegiatan diluar jam sekolah seperti Les atau mengaji, maka untuk menghindari jangan sampai ada orang lain yang jemput maka para orang tua disarankan untuk antar jemput anaknya.
“Anak- anak yang melaksanakan kegiatan luar seperti sekolah, les, dan mengaji, Agar orang tua yang langsung melaksanakan antar jemput, untuk menghindari anak di jemput oleh orang lain”ujar Alamsyah.
Mantan Kapolsek Kusambi ini mengingatkan kepada para guru disekolah untuk mengawasi dan memastikan anak-anak saat jam pulang sekolah terutama bagi siswa belum dijemput oleh orang tuanya.
Selain itu, Wali kelas atau wali murid maupun orang tua wajib memiliki nomor kontak masing-masing agar bisa selalu berkomunikasi masalah penjemputan anak dari sekolah atau tempat les.
“Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila ada informasi atau situasi dan orang yang mencurigakan,”pungkasnya. (Anuardin).