Curi Dua Motor dan Barang Elektronik, Pemuda di Baubau Diamankan Polisi

  • Bagikan

Curi Dua Motor dan Barang Elektronik, Pemuda di Baubau Diamankan Polisi

PUBLIKSATU, BAUBAU – Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pemuda inisial AR (26) Warga Kecamatan Batu Poaro Kota Baubau. Bukan tanpa sebab, Pemuda ini diamankan karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi yang berbeda.

AR diduga melancarkan aksinya sejak 10 April 2022, 11 Juli 2022, 15 September 2022, 28 Oktober 2022, hingga tanggal 13 Desember 2022 lalu, Ia melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poaro Kota Baubau. AR akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Wolio pada 14 Januari 2022 lalu.

AR ditangkap setelah Polsek Wolio menerima laporan pengaduan dari beberapa korban kemudian Tim Polsek Wolio melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku tersebut adalah erinisial AR.

kemudian pada tanggal 14 Januari 2023 Tim Resmob Polsek Wolio bersama Tim Opsnal Intelkam Polres Baubau mendapatkan informasi bila pelaku AR sedang berada di rumahnya tepatnya di Kec Batupoaro, Kota Baubau, dan langsung diamankan di Polsek Wolio.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi dengan beberapa barang bukti diantaranya, 2 buah sepeda motor, 4 buah Hp, 1 buah sound mp3, 1 buah power bank, kipas angin, tangga kayu, tas ransel, kamera cctv, 3 unit laptop,

“Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara masuk ke dalam rumah korban pada malam hari di saat para korban sudah terlelap tidur serta para korban tidak berada di rumah dan aksi pencurian tersebut dilakukan untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam Konferensi Persnya.

  • Bagikan