Curi Dua Motor dan Barang Elektronik, Pemuda di Baubau Diamankan Polisi

  • Bagikan

Setelah melakukan aksinya, AR menyembunyikan hasil curiannya dibl rumahnya dan di beberapa tempat lainnya.

“Barang-barang yang dicuri ada yang disembunyikan di rumah, ada yang disembunyikan di rumah kosong, ada yang dilepas di jalan dikamuflasekan,” jelasnya.

Pelaku AR juga merupakan residivis melanggar pasal 362 KUHP

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan sesuai pelaku

Peliput: Suari/Darno

  • Bagikan