Ia berharap serta menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara agar tetap tertib berlalulintas dan tidak melakukan pelanggaran lalulintas, himbauan itu berlaku di luar dari empat pelanggaran di atas.
“Artinya tetap taat terhadap peraturan lalulintas agar menjaga pengemudi dan menjaga pengemudi lainya,” imbuh lulusan angkatan polisi (Akpol) tersebut.
Untuk diketahui, pemberlakuan penindakan secara hukum bagi pelanggar lalulintas alias penindakan tilang sudah berlaku terhitung sejak tanggal 26 Januari 2023 beberapa hari lalu.(p5)