Residivis Narkoba Kembali Berulah

  • Bagikan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) paket sachet plastik bening dengan merapat 19,36 gram bersama pembungkusnya, 1 (satu) dos coklat, 1 (satu) pembungkus rokok gudang garam Surya, 1 (satu) kotak speaker kecil rusak, 1 (satu) HP merek Samsung hitam,”Saat ini diamankan di Polres Baubau.

Kapolres Baubau AKBP. Bungin Masokan Misalayuk mengatakan kalau pelaku merupakan residivis Narkotika pada tahun 2019 namun sudah bebas dan merupakan TO selama bebas pada tahun 2021. ‘Dia mengedarkan di Kota Baubau dengan sistem tempel.”ujar pangkat dua melati ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a. UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Peliput : Suari

  • Bagikan