BAUBAU – Roni Muhtar resmi tak lagi menjabat jenderal ASN Pemerintah Kota Baubau. Ia diberhentikan setelah lima tahun lamanya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).
Pemberhentian Roni Muhtar itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Baubau Nomor 101/I/2023 tertanggal 31 Januari yang diteken La Ode Ahmad Monianse. Roni sendiri dilantik sebagai Sekda Kota Baubau menggantikan Muhammad Djudul pada 24 Januari 2018 lalu.
“Berdasarkan yang peraturan bahwa masa jabatan Sekda itu lima tahun untuk dievaluasi apakah diperpanjang atau tidak. Hasil evaluasi tim yang saya bentuk itu rekomendasinya tidak (diperpanjang),” ungkap Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dikonfirmasi di kantornya, Rabu (1/2).
Kata dia, pencopotan Roni Muhtar itu sudah dikonsultasikan sebelumnya dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Untuk sementara, ia menunjuk Tamsir Tamim (Asisten I Sekretariat Daerah Baubau) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Baubau.
“Sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pak Gubernur untuk penetapan Plt (Pelaksana Tugas), untuk sementara Plh saya angkat Asisten I. Nanti Plt yang akan melakukan administrasinya, mudah-mudahan tidak ada halangan, lebih cepat lebih baik,” ujar politisi PDIP ini.
Lebih jauh, Monianse mengaku sempat menggunakan cara yang lebih _soft_atau lembut dalam memberhentikan mantan Kepala Bappeda Baubau itu. Di mana, ia pernah bersurat ke pihak Universitas Halu Oleo (UHO) untuk menarik mantan Kepala Dinas Perhubungan Baubau tersebut.