124 Kepala Desa di Muna Bakal Dilatih Kemendagri dan Kementrian PDT

  • Bagikan

“Ini kandang kala kami temukan BPD sudah menjadi auditor di Desa, ini perlu di jelaskan apalagi semua kepala desa di Muna rata-rata masih baru. Makanya perlunya membedah tupoksi antara kepala desa dan BPBD, misalnya yang mana batasan tupoksi Kepala Desa dan yang mana Tupoksi BPD,”terangnya.

Rustam juga menegaskan bahwa kepala desa bukan saja mengurus dana desa atau mencairkan dana desa tetapi bagaimana kepala desa dapat memahami tupoksi antara lain tentang kegiatan sosial kemasyarakatan.”Dengan Kepala Desa yang defenitif ini saya tidak mau dengar lagi kepala desa hanya yang dia urus dana desa dan pencairan dana desa, tetapi program sosial kemasyarakatan juga penting untuk dilaksanakan, kemudian kepala desa juga harus selalu sinergi dengan pemerintah kecamatan,”tegasnya.

Tak hanya itu, Rustam juga memberi penegasan kepads seluruh BPD Desa agar menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.

“Salah satu tugas BPD itu adalah mempelajari LPPD Kepala Desa dan setelah itu membuat rekomendasi kepada Kepala Desa untuk dilakukan perbaikan ditahun mendatang, namun selama ini tidak pernah dilakukan,”pungkasnya. (Anuardin).

  • Bagikan