BUTONPOS. BAUBAU – Sebanyak 46 anak di Kota Baubau berupaya menikah dini di tahun 2022 lalu. Keinginan menikah di bawah usia 19 tahun itu tercatat dalam laporan perkara di Pengadilan Negeri (PA).
“Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan Pengadilan Agama Baubau tahun 2022, khusus dispensasi kawin yang mendaftar ada 46 perkara. Dari 46 ini tidak semuanya dikabulkan,” kata salah seorang hakim PA Baubau, Miftah Faris dikonfirmasi di kantornya, pekan lalu.
Dari 46 permohonan dispensasi kawin, ujar dia, 38 diantaranya dikabulkan hakim tunggal yang mengadili. Pun, jenis kelamin pihak pemohon relatif seimbang antara laki-laki dan perempuan.
“Ada juga beberapa perkara dua-duanya di bawah umur. Yang mengajukan ini pihak anak yang di bawah umur. Misalnya calon suami di bawah umur, maka yang mengajukan orang tua atau wali calon suami, sebaliknya calon istri juga begitu,” jelasnya.
Ia mengakui, alasan pemohon kebelet menikah dini didominasi karena anak gadis atau calon istri hamil duluan. “Saya pribadi sebagai hakim yang menangani beberapa perkara itu mendapati sebagian besar memaksakan dispensasi kawin karena memang sudah hamil di luar nikah,” tuturnya.
Kendati begitu, ungkap dia, adapula sebagian kecil pemohon mengaku benar-benar sudah siap berumah tangga. Sehingga, mereka mengajukan dispensasi kawin bukan karena terpaksa keadaan atau hamil duluan.