Polisi Tangkap Nelayan Gunakan Bahan Peledak

  • Bagikan

BUTONPOS. BAUBAU – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Res Baubau Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang nelayan berinisial LA (55) warga Dusun Karoda-Roda Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara karena diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di perairan laut tanjung Wandoridi Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.

Kapolres Baubau AKBP. Bungin Masokan Misalayuk mengatakan penangkapan nelayan itu berawal kegiatan Patroli rutin yang dilakukan Satpolairud di perairan kabupaten Buton Tengah telah menemuka nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bom atau bahan peledak.

“Tersangka berinisial LA berusia 55 tahun ditangkap pada 27’1/2023, sekitar pukul 17.00 Wita,” kata pangkat dua melatih ini saat merilis kasus penangkapan di ruang loby Polres Baubau.

Adapun kronologis pengungkapan dimana saat Personil Satpolairud melaksanakan tugas patroli dan penyelidikan tindak pidana perairan yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bau Bau AKP. Yudhi Widhia Saron, SH disekitar perairan Tanjung Wandoridi Desa. Madongka Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah.

Kemudian menemukan dan pemeriksaan terhadap perahu sampan serta barang-barang bawaan terduga LA A Bin (alm) Adl dan petugas menemukan 2 (dua) botol bahan peledak jenis bom ikan siap pakai.

  • Bagikan

Exit mobile version