Pemda Muna Bakal Klarifikasi ke Kemendagri Terkait Perintah Pengangkatan 4 Kades

  • Bagikan

BUTONPOS. MUNA– Meski 124 Kepala Desa se Kabupaten Muna hasil Pilkades serentak dan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilantik oleh Bupati Muna pada tanggal 30 Desember 2022 lalu rupanya pelaksanaan Pilkades tersebut masih menyisahkan masalah.

Maasalah Pilkades serentak ini kembali mencuat setelah Kemendagri melalui Direltorat Jendral Bina Desa mengeluarkan surat tanggapan pada tanggal 26 Januari 2023 atas surat yang diajukan oleh Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias.

Dalam suratnya menyebutkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Desa, Paudah, meminta gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa.

Kemudian, meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peratutan perundang-undangan dengan menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.

Meminta kepada Bupati Muna agar mengankat dan melantik 4 kepala desa terpilih yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Oensuli dan Desa Kambawuna berdasarkan hasil pemilihan serentak pada tanggal 24 Desember 2022 lalu dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Desa.

Menanggapi adanya surat dari Kemendagri, Kepala DPMD Muna Rustam mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Bupati Muna dan Kabag Hukum untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk klarifikasi.

Karena menurutnya tanggapan kemendagri hanya mendengar sepihak dari pihak pelapor, harusnya pihak kemendagri sebelum mengambil kesimpulan pihak Pemda Muna mestinya dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

“Ini kan kami tidak dipanggil atau diundang untuk melakukan klarifikasi, makanya kami akan menunggu arahan dari Pak Bupati dan Kabag Hukum apakah kita akan lakukan konsultasi ke kemendagri atau tidak, tetapi bahwa kami akan melakukan langkah-langkah untuk memperjelas surat itu di Kemendagri,”ujarnya, Selasa, 07/02/2023.

Menurut Rustam, jika melihat surat tanggapan dari Dirjen Bina Desa Kemendagri bahwa dalam poin c di sebutkan bahwa bila ada yang keberatan atas penetapan Kades terpilih dipersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN.

  • Bagikan