“Saya ingatkan kepada para Kepala Desa agar menjaga netralitasnya sebagai pemerintah Desa. Pada Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Disebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Dan sanksi pelanggaran ini disebutkan pada Pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Ia mengingatkan agar seluruh jajaran Panwaslu memahami regulasi tahapan pelaksanaan Pemilu serta selalu melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait demi suksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 nanti sangat kompleks, karena tahapannya nanti akan bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, ” jelasnya.
Hastun menjelaskan, menjadi rujukan pelaksanaan keduanya menggunakan Undang-Undang yang berbeda. Maka baik PKD maupun jajaran panwaslu harus jeli dalam menentukan acuan dalam melaksanakan pengawasan tahapan. Diharapkan antara Panwascam dan PPK selaku penyelenggara pemilu tingkat kecamatan terus menjaga silaturahmi serta koordinasi demi suksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ia juga mengingatkan Panwaslu Kelurahan Desa yang baru saja dilantik untuk menjunjung tinggi amanah dan sumpah janji yang telah diikrarkan, bekerja bersungguh-sungguh sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku sebagai bentuk kontribusi demi tegaknya demokrasi dan keadilan pemilu.
PKD yang terpilih yakni di Desa Lapandewa Makmur Robi, Lapandewa Yansan, Lapandewa Jaya Muhammad Agung, Burangasi La Samsul Riadi,Burangasi Rumbia Zainal Aslan, Lapandewa Kaindea Zabir, Desa Gaya Baru Wa Ode Nur Afni Surti.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, Hastun, S.Pd., M.H.Camat Lapandewa, Polsek Lapandewa, Danramil 1413-11 Sampolawa, Kepala Desa lingkup Kecamatan Lapandewa, Kepala Satuan Pendidikan, Tokoh adat yaitu Parabela dan Moji Lapandewa, Tokoh Agama, serta Pimpinan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lapandewa. (aga)