Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar mengungkapkan bahwa tetundanya RDP disebabkan pihak Pemda Muna dalam hal ini Kadis PMD, Kabag Pemerintahan dan Sekda Muna sedang berada di luar Kota, sedangkan Kabag Hukum sedang sakit.
“Tadi ada permintaan Pak Sekda dan beberapa pimpinan OPD masi ada di Bandung sehingga Pak Seda minta diagendakan dilain waktu dan dipastikan mereka akan hadir,”ungkapnya.
Iskandar, mengatakan DPRD Muna akan mengagendakan kemabali untuk mengundang pihak Pemda Muna dalam hal ini Sekda Muna, Kadis PMD Muna, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan pada hari jumat tanggal 17 Februari 2023.
“Karena mereka lagi berada diluar Kota maka kita akan agendakan kembali hari Jumat, 17/02/2023 untuk kita RDP,”ujarnya.
Agenda RDP tersebut lanjut Iskandar untuk meminta keterangan terkait hasil klarifikasi Pihak Pemda Muna dengan pihak Kemendagri atas benar atau tidaknya atas pernyataan pihak Dirjen Bina Pemdes Kemendagri meminta maaf atas surat yang dikeluarkan.
“Ini yang kita akan minta keterangan mereka (pihak Pemda Muna-red) atas pernyataan pihak Dirjen Bina Pemdes Kemendagri apa benar mereka meminta maaf kepada Pemda Muna atas keluarnya surat itu,”terangnya.
Tak hanya itu, Iskandar mengatakan bahwa pihak Komisi I DPRD Muna juga akan melakukan klarifikasi langsung dengan pihak Kemendagri seperti apa pertemuan antara Pemda Muna dengan pihak Dirjen Bina Pemdes Kemendagri.
“Kami akan ke Dirjen juga untuk klarifikasi seperti apa sebenarnya surat itu, kemudian setelah itu kami akan ke Bupati untuk dilakukan perintah sesuai surat Dirjel Pemdes. Dan komitmen kami akan mengawal terus sampai tuntas,”pungkasnya. (Anuardin)