LBH PADHI Sultra Dilaunching di Kota Baubau

  • Bagikan

BUTONPOS. BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Dan Konsultasi Hukum Indonesia Provinsi Sultra ( LBH PADHI SULTRA ) dengan no Akta Pendirian notaris No 9 Tanggal 10 Februari 2023 oleh Notaris Nur Syamsi Mustafa, SH.MKn kini hadir bagi masyarakat Sultra khususnya Kota Baubau.

LBH ini didirikan oleh 4 Orang Badan Pendiri yakni, La Ode Muslim Hibali, SE.M.Si, Lukman, S.Pd. SH, Aco, A.Md dan Aziz Arifin. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang advokasi dan konsultasi hukum sesuai dengan nama OBH ini yakni LBH pusat Advokasi Dan Konsultasi Hukum Indonesia Provinsi Sultra.

Menurut ketua LBH PADHI SULTRA Lukman, sekaligus badan pendiri OBH ini bahwa tujuan pendirian LBH ini adalah agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat luas khususnya Sultra dalam hal pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat miskin serta termarjinalkan Sebagai Sebuah Akses Untuk Mencapai Suatu Keadilan ( Acces To Justice).

“Saat ini banyak sekali masyarakat Kita yang membutuhkan pemahaman akan hukum dan pendamping di masyarakat ketika tersandung kasus hukum, sehingga kami bersama rekan-rekan hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” pungkasnya.

Menurut ketua advokat LBH PADHI SULTRA Hendrik Ruben Gelong,SH. MH, penegakan hukum menjadi hal yang sangat mendasar dan penting serta menjadi syarat dari suatu keadilan itu sendiri, sebab keadilan adalah benteng pertahanan bagi masyarakat suatu bangsa.

“LBH PADHI SULTRA lahir untuk memposisikan hal tersebut untuk memperoleh perlindungan dan batuan hukum seperti yang telah di rumus kan dalam UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ungkapnya.

  • Bagikan