BUTONPOS. BATAUGA–Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Buton Selatan sudah disahkan. Namun hingga kini belum maksimal direalisasikan.
Salah satunya yang termuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 pada item Tertib Lingkungan bagian kedua tentang Tertib Hewan dan Ternak. Di wilayah ibukota Busel, masih banyak ternak warga yang berkeliaran hal ini menjadi keluhan warga.
Menindaklanjuti hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan, Dirman S.Pd.,M.M, melakukan koordinasi bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan di Batauga dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Busel Dirman menjelaskan, bahwa Satpol PP berencana akan melaksanakan penertiban hewan ternak sebagaimana termuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 pada item Tertib Lingkungan bagian kedua tentang Tertib Hewan dan Ternak.
Namun demikian sebelum turun ke lapangan melakukan penindakan, Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 kepada masyarakat peternak. “Sosialisasi ini penting dilaksanakan agar peternak mengetahui larangan dan kewajiban agar hewan ternak tidak menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ” harapnya.