Makanya, proses seleksi anggota penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahkan hingga petugas TPS sangat diharapkan menghasilkan calon penyelenggara pemilu yang tidak hanya mahir dalam melaksanakan dan mengawasi tahapan, tetapi juga mampu dalam menjaga soliditas sesama penyelenggara maupun semua pemangku kepentingan untuk menjamin integritas yang bermuara pada terwujudkan demokrasi yang bermartabat.
Apalagi Pemilu 2024 tetap menggunakan UU Pemilu yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menghadapi tantangan, kerumitan yang sama dengan yang dihadapi dalam Pemilu 2019.
Selaras dengan itu, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Tahun 2024.
Artinya, akan terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang, dimana sementara berjalan tahapan pemilu, di suatu titik tahapan pemilu, akan dimulai juga tahapan pilkada.
Semuanya itu menjadi catatan penting bagi KPU dan Bawaslu yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/kota yang akan menjalani proses seleksi di tahun 2023. Pemilu serentak 2024 tentunya akan menjadi ujian yang sesungguhnya bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi yang bermartabat.
Bukan hanya sekedar menjalankan mandat reformasi tahun 1998, tapi keberhasilan penyelenggaraan pemilu 2024 dapat menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang matang. (***)
Penulis : Kordinator Divisi Pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Baubau