Kecanduan Film Porno Jadi Motif Pencabulan Anak di Bawah Umur di Baubau

  • Bagikan

Kemudian Ibu korban yang sekaligus orang pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Bau bau.

Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut atas pengakuan tersebut, serta bukti bukti lain berupa saksi saksi, serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yg melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahan terhadap pelaku serta langsung diamankan di Polres Bau Bau berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023.

“Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 202, dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi,” jelasnya.

proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21)

  • Bagikan

Exit mobile version