Yang di hadiri oleh Kejaksaan Negeri Baubau, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kelas II Baubau, Unit Peyelenggara Bandar Udara Beliambari, Kantor Kementerian Agama Baubau, Dinas Tenaga Kerja Baubau, Dinas Kebudayaan dan Parawisata Baubau, Badan Narkotika Nasional Baubau, BIN Kota Baubau, Kodim 1413 Buton, Sektretariat Daerah Kota Baubau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Baubau.
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) merupakan wadah pertukaran data dan informasi antar Instansi terkait yang berhubungan dengan keberadaan Orang Asing di Wilayah Indonesia sehingga di perlukan Sinergitas antar Instansi/Stakeholder terkait dalam melakukan Pengawasan Keberadaan Orang Asing,”jelasnya.
Keberadaan TIMPORA sangat penting karena Tim inilah yang bertugas dan terjun langsung dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan.
Pihaknya menghimbau kepada pemilik hotel, penginapan jika terdapat WNA di tempatnya bermalam, agar segera melaporkan ke imigrasi bisah melalui aplikasi pelaporan orang asing, sosial media kantor imigrasi Baubau atau whatsapp di nomor 0811462245,” tutupnya.
Peliput : Suari