Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Pemakai Narkoba

  • Bagikan

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Sunarton H. SH bersama anggota membawa pelaku Ke LAPAS kelas IIA Baubau Untuk melakukan koordinasi dengan Kalapas Kelas IIA Baubau terkait Napi atas nama IY yang mengarahkan pelaku mengambil barang tempelan tersebut.

Dari hasil koordinasi dengan Kalapas Baubau dan atas izin ka Lapas untuk mengeluarkan napi atas nama IY untuk dilakukan Interogasi terhadap Penghuni Lapas an IY dan setelah dilakukan interogasi terhadap lelaki IY, namun yang bersangkutan tidak mengakui bahwa yang mengarahkan pelaku,”tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankanButiran Kristal diduga Sabu seberat 21,21 gram, terdiri, 55 (Lima puluh lima) potong pipet, 5 (lima) saset kecil bening, 1 (satu) Buah HP merek oppo wama hitam c. 1 (satu) timbangan digital.

Sedangkan pelaku Inisial LI alias IF (21) sedang berada dirumahnya Jalan Hayam Wuruk Kel. Tarafu Kec. Batupoaro Kota Baubau, dimana sebelumnya yang bersangkutan dicurigai sedang menyimpan/memiliki/memakai narkotika jenis shabu.

Adapun barang bukti yang diamanka1 Paket Shabu 0,41 gram, 1 Paket Bong, 2 Batang pirex, 1 (satu) timbangan merk Mouse Scale, 2 pipet sendok shabu, 1 Bal sancet plastik kecil, 1 Korek api, 1 Pembungkus rokok Marlboro, 1 Handphone merk VIVO wama Biru.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bau Bau dan para pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,”tutupnya.

Peliput : Suari

  • Bagikan