Adapun barang bukti Miras dan Narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan berupa Bir Putih 2.010 botol, Anggur 100 botol, Arak / Cap Tikus 1,950 liter, Konau 250 liter
Shabu 36,57 gram,”ungkapnya.
Saat ini jenis Narkotika jenis shabu dengan tersangka SL sebanyak 2 paket dengan berat 19,36 gram kemudian di lakukan penyisihan barang bukti sebanyak 2 paket dengan berat 2 gram untuk pembuktian pada saat persidangan dan sudah di tuangkan dalam berita acara penyisihan barang bukti,”jelasnya.
Kemudian untuk narkotika jenis shabu dengan tersangka SR sebanyak 60 paket dengan berat 21,21 gram kemudian dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 6 paket untuk pembuktian pada saat persidangan.
Pemusnahan barang bukti Miras di hancurkan di lindas dengan menggunakan alat berat penumbuk tanah sedangkan barang bukti jenis shabu di hancurkan dengan menggunakan alat blender kemudian di musnahkan,”tutupnya.
Peliput : Suari