Selanjutnya, sidang putusan pra pradilan pada Kamis, 16 Maret 2023, Sidang Praperadilan nomor 1/Pid.Pra/PN Bau, Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Rachmad dalam putusan sidangnya menolak permohonan pra pradilan dan tenetapan tersangka oleh polres Baubau dinilah sah dimata hukum. Pembacaan putusan ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon adalah Sah sesuai dengan aturan hukum sebgaimana dalam UU No. 8/1981 KUHAP,Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL” ungkapnya saat membacakan putusan persidangan.(Darno)