Ganti Perangkat Desa Tidak Prosedur, Tiga Kades Di Muna Ditegur Bupati

  • Bagikan

“Bupati membuat teguran sekaligus meminta untuk meninjau kembali SK yang sudah dikeluarkan dan surat itu baru teguran pertama, satu minggu kemudian mereka tidak indahkan akan keluar teguran berikutnya sampai berujung pada pemberian sanksi dan bisa saja sanksi pemberbentian sementara sampai sanksi pemberhentian tetap,”tugasnya.

Mantan PLT. BKD Muna ini mengatakan bahwa sudah ada beberapa daerah dimana Bupatinya memberi sanksi kepada Kepala Desa sampai pemecatan akibat mengindahkan surat teguran Bupati.

“Sudah ada contoh di Kabupaten Sigi dan Donggala, tiga bulan dikasi waktu pemberhentian sementara dan jangka waktu tiga bulan ditetap bersikukuh dengan sikapnya tidak mau mengembalikan perangkat desa maka boleh jadi pemberhentian tetap karena dia melanggar undang-undang, kan salah satu sumpah janji kepala Desa adalah tundak dan taat kepada Undang-undang yang berlaku,”tegas Rustam.

Menurut Rustam Pemerintah tidak melarang kepala desa melakukan pergantian perangkat desa sepanjang dilakukan dengan prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu lanjut Rustam salah satu syarat pengangkat perangkat desa harus ada rekomendasi tertulis dari Camat.

“Kami pemerintah tidak melarang mengganti perangkat, hanya Pemda Muna berharap proses pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Kades harus sesuai prosedur mengacu pada Undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan mengacu pada Permendagri nomor 67 yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,”pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan

Exit mobile version