KPPN Klaim Progres Belanja Periode Triwulan l Wilayah Kepton Tumbuh 6 Persen

  • Bagikan

Upaya koordinasi intensif baik kepada satuan kerja instansi vertikal Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah adalah kunci keberhasilan kita bersama dalam melaksanakan anggaran belanja yang sudah dialokasikan. Percepatan realisasi belanja yang dibarengi dengan peningkatan kualitas output atas belanja APBN tersebut, sangat diharapkan bagi stimulus pertumbuhan ekonomi baik dalam skala nasional maupun regional.

Selanjutnya sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan mempertimbangkan keuangan negara, serta salah satu upaya meningkatkan daya beli masyarakat dan stimulus pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Keuangan telah menindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Atas dasar kedua peraturan perundang-undangan tersebut, KPPN Baubau sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sampai dengan pertengahan bulan April 2023 telah menyelesaikan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya sebesar Rp.17,84 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil pada 48 Satuan Kerja dengan total nominal sebesar Rp.15,49 miliar, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada 71 Satuan Kerja dengan total nominal sebesar Rp.2,15 miliar, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 6 Satuan Kerja dengan total nominal sebesar Rp.197,16 juta. Adapun pencairan THR ini diberikan kepada 4.057 aparatur negara yang terdiri dari 3.085 PNS/TNI/Polri, 53 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 919 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada instansi pemerintah pusat di Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton Utara.(murdin)

  • Bagikan