550 Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023 Kakanwil Serahkan di Lapas Kelas IIA Kendari

  • Bagikan

Amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, sekaligus menyerahkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 secara simbolis kepada perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.

Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa Lapas Rutan lingkup Sulawesi Tenggara terdapat 1620 narapidana yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri dan diantaranya terdapat 5 orang yang langsung bebas

“Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan, namun dalam prosesnya ada syarat mutlak yang harus terpenuhi antara lain berkelakuan baik selama 6 bulan, tingkah laku yang taat terhadap aturan dan tata tertib serta hubungan yang baik di lingkungan di dalam Lapas/Rutan, ini menjadi satu penilaian tersendiri untuk diberikan remisi” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

Reporter : Rahim

  • Bagikan

Exit mobile version