Senada dengan itu saksi kedua Samsu Alam (33) menjelaskan pukul 21.00 wita ia bersama saksi 1 membuka pintu kamar kost korban dan mendapati korban dalam keadaan meninggal dunia. Pukul 21.11 wita Siaga Polsek Murhum, Sat Reskrim Polres Baubau dan Tim INAFIS Polres Baubau tiba di TKP, setelah dilakukan olah TKP oleh tim gabungan membawa korban ke RSUD Kota Baubau untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Berdasarkan olah TKP pada diri korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan terbaring di atas lantai di kamar tersebut terdapat sebuah tali gantungan pada leher korban, terdapat bekas jeratan tali gantungan dari dugaan awal pihak kepolisian kalau korban meninggal dunia akibat gantung diri.
Menurut AKP. Abdul Rahmad, Berdasarkan keterangan Saksi yang juga rekan-rekan korban bahwa selama ini korban mempunyai masalah Keluarga dan seringkali menyampaikan kepada saksi akan mengakhiri hidupnya sehingga utang tersebut habis.
Peliput : Suari