Basir mengatakan, penggunaan Dana Desa tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Mentri Desa dan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) No. 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa, seperti BLT, penanganan stunting, dan ketahanan pangan.
Basir juga menyebutkan, SILPA tahun 2022 sebesar Rp 39.002.100 yang bersumber dari SPLL, bunga bank, SADD dan SPAD serta SDD, digunakan untuk kegiatan gelar pangan murah di desa. Sementara untuk SILPA DD tahun 2022 lainnya senilai Rp 92.402.549 digunakan untuk kegiatan peningkatan sarana olahraga.
Sementara untuk tahun 2022, jumlah pendapatan Desa Wambuloli mencapai Rp 1.349.869.000 dan terealisasi Rp 1.350.996.572. Sementara untuk total belanja Desa Wambuloli tahun 2022 mencapai angka 92 persen dengan total anggaran Rp 1.489.627.717 dan terealisasi Rp 1.373.020.840 serta menyisakan SILPA tahun 2022 senilai Rp 116.606.877. ***