Residivis Curas Kembali Ditangkap Polisi Baubau

  • Bagikan

“Kita menggeledah TS (20) ditemukan sebuah tas samping hitam didalamnya terdapat pembungkus rokok Sampoerna putih berisi 1 sancet plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis Shabu, ditemukan sebanyak 16 pembungkus sosis didalamnya masing-masing berisi potongan pipet warna hijau berisi sancet plastik bening kecil berisi butiran kristal narkotika Shabu, 1 sancet bumbu penyedap rasa indo mie berisi potongan pipet hijau didalamnya terdapat 1 sancel plastik bening kecil narkotika Shabu dengan jumlah paket sancet yang berisi butiran kristal narkotika Shabu sebanyak 18 paket dengan berat bruto 6,70 gram bersama pembungkusnya, 2 potong pipet sendok Shabu, 1 buah Hp realme warna hitam,”jelasnya.

Pelaku saat ini telah di amankan di Rutan Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.

Peliput : Suari

  • Bagikan