“Sementara masih menggunakan absen manual dan teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing OPD untuk mengontrol,”ujar La Ode Ena.
Mantan Asisten II Setda Muna ini menyebutkan besaran TPP ASN lingkup Pemkab Muna paling tinggi Rp 4 juta lebih bagi eselon II A dan paling rendah Rp 200 ribu.
“Makanya kami berharap kepada seluruh OPD membuat daftar hadir sesuai fakta di lapangan tidak direkayasa, karena TPP ini diharapkan bisa meruba Pegawai dari malas menjadi tidak malas, tapi kalau mereka masih malas pasti akan dipotong TPPnya,”tandasnya.
Rencananya penerimaan TPP ASN akan terhitung mulai bulan Mei 2023. Kini masing-masing OPD sedang merampungkan laporan untuk diserahkan di BKPSDM.
“Pembayaran TPP terhitung mulai bulan Mei, sekarang masing – masing OPD sedang merampungkan laporan, bulan Juni di bayar TPP nya,”pungkas La Ode Ena. (Anuardin).