Gadis di Bawah Umur Diperkosa Pria Parubaya

  • Bagikan

Pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 pelaku BK (45) melakukan aksinya kepada Bunga (7), dengan kronologis kejadian dimana pelapor sedang berada dirumah, tidak lama kemudian datang Bunga (7) pulang dari belanja di warung, Bunga lalu menghampiri dan menyampaikan kepada pelapor kalau korban Bunga,red) telah dipanggil oleh terlapor (bapak abi) dan menyuruhnya masuk kedalam rumah terlapor,”kata mantan kapolsek Wolio Polres Baubau ini.

Lanjutnya, yang di duga pelaku BK (45) sebagai terlapor menyuruh korban untuk duduk di kursi dan kemudian menyuruh Bunga red untuk membuka celananya, kemudian BK sebagai terlapor membuka celananya sendiri, dan selanjutnya memsaukkan kemaluannya di dalam kemaluan korban Bunga red,”Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan akibat dari peristiwa tersebut, korban Bunga mengalami sakit dan luka pada bagian kemaluannya,”tutur mantan Kasat Narkoba Polres Baubau ini.

Berdasarkan peristiwa ini, Pelaku BK dikenakan pasal pelanggaran,
Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan hukuman penjara 15 tahun,”tutupnya.

  • Bagikan

Exit mobile version