Proses Pendaftaran Pilcaleg KPUD Baubau Aman

  • Bagikan

Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa profesi yang diatur dalam perundang-undangan ketika ada yang ingin mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif DPRD Kota Baubau itu wajib mengundurkan diri jika statud dirinya ASN, TNI, Kepolisian RI, Kepala daerah pejabat BUMN maupun BUMD,” Jika ada calon yang berstatus ASN aktif, atau pegawai BUMN, TNI dan Polri harus mengundurkan diri dengan melengkapi surat pengunduran diri,”tgasnya.

Surat pengunduran diri dari institusi yang berwenang seperti Badan Administrasi Kepegawaian negara atau Pejabat dan pembina kepagawaian,”tutupnya.

Peliput : Suari

  • Bagikan