DPRD dan Pemda Sepakat Polimik Pilkades Desa Wawesa dan Desa Parigi Tuntas Akhir Juni

  • Bagikan

MUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melalui Komisi I kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemda Muna diwakiI oleh Asisten I Setda Muna, Bachtiar Baratu, Kadis PMD Muna Fajarudin Wunanto dan Kabag Hukum Setda Muna, Senin, 29/05/2023.

Dalam forum RDP Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar mendesak pihak Pemda Muna agar polimik Kepala Desa terpilih Desa Parigi dan Desa Wawesa untuk dintuntaskan dalam waktu satu bulan kedepan.

“Kami minta penegasan Pemda kapan masalah Pilkades Desa Parigi dan Wawesa di selesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut, kami minta satu bulan kedepan sudah ada kepastian,”tegasnya.

Politisi PDIP ini juga menegaskan bila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan kedepan maka DPRD mengancam akan menggunakan kewenangannya untuk membentuk Pamsus.

“Jika masalah ini tidak selesai sampai satu bulan kedepan maka kami Komisi I akan menghadap pimpinan DPRD untuk menggunakan kewenangan kami yang diatur dalam Undang-undang untuk membentuk pansus untuk menyelidiki maslah ini,”tegas Iskandar.

Menanggapi permitaan Dewan, Kabag Hukum Setda Muna Kaldav Akiyda Sihidi menyahuti permintaan Komisi I DPRD Muna untuk diberi waktu satu bulan kedepan untuk menyelasaikan masalah Pilkades di dua desa tersebut.

Menurut Kaldav, setelah Bupati Muna menghadiri panggilan klarifikasi dari Ombusman yang rencana akan hadir pada hari Selasa 30/05/2023, baru akan mengambil sikap.

  • Bagikan