“Iya dia serang juga saya. Padahal saya hanya memberi pemahaman agar jangan bertindak anarkis seperti itu,” kata Faisal.
Ironisnya, Sudirman yang mencoba mengambil video insiden itu, justru diserang balik. Handphone yang dipegangnya diambil paksa oleh pelaku.
“Dia (pelaku) sempat juga rampas HP saya hingga layar HP ku retak. Tapi mujur HP ku itu bisa saya ambil kembali dari tangan pelaku. Pelaku juga sempat meraba pinggangnya seperti ada sesuatu yang mau diambil dari balik bajunya yang nampak terlihat menonjol. Entah apa dibalik pinggangnya itu,” beber Sudirman yang diamini keempat rekannya.
“Kami juga bingung kenapa pelaku tiba-tiba sebrutal itu, padahal kami semata-mata hanya menjalankan tugas peliputan. Aneh, pelaku sepertinya resah dengan kehadiran kami di proyek itu. Ada apa sebenarnya di proyek itu,” tambah Riksan.
Tak ingin lama meladeni kebrutalan pelaku para korban memilih melaporkan ihwal kejadian tersebut ke Mapolres Muna. Sebab bagi para korban, tindakan pelaku menghalangi tugas peliputan dan intimidasi wartawan bentuk pelanggaran Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18.
“Alhamdulillah laporan saya sudah diterima dan sudah di BAP. Kami berharap kejadian yang kami alami secepatnya dituntaskan dan pelaku bisa ditangkap,” ungkap Sudirman.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun berjanji akan memproses kasus intimidasi lima wartawan di Muna sampai tuntas.
“Laporan sudah kami terima dan kami akan proses sesuai ketentuan,”ujarnya.
Mantan Kapolsek KP3 Pelabuhan Bau Bau ini mengatakan pihaknya akan memanggil pelaku untuk diminta keterangannya setelah saksi-saksi diminta kesaksiannya.
“Setelah saksi kita periksa, selanjutnya kita panggil pelaku untuk kita periksa, yang jelas kita proses masalah ini,” (Anuardin)