BPSPL Sosialisasi Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi

  • Bagikan

BPSPL Sosialisasi Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi

BUTONPOS, BAUBAU – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Sosialisasi Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES pada Senin (19/6/2023) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Baubau.

Sehubungan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora yang bertujuan untuk menunjang kelestarian dan ketertelusuran Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES dan memenuhi ketentuan tentang perdagangan internasional Jenis Ikan yang masuk dalam Appendiks CITES,

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar Getreda Melsina Hehanussa menyelenggarakan ‘Sosialisasi Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks CITES di wilayah Sulawesi yang salah satunya di Sulawesi Tenggara yang saat ini dilaksanakan di Kota Baubau;

Pemilihan lokasi sosialisasi di Kota Bau-Bau karena kota bau-bau merupakan salah satu daerah di Sultra dengan tingkat pemanfaatan biota laut dilindungi dan/atau masuk dalam daftar appendiks CITES yang tinggi,”katanya.

“BPSPL Makassar memiliki tugas dalam pelaksanakan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya secara berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan,”jelasnya.

Terdapat 20 jenis biota laut target konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan periode 2020 – 2024 yang sebagian besar tersebar di wilayah Sulawesi salah satunya di wilayah perairan Sulawesi Tenggara,”tuturnya.

20 jenis biota laut target pegelolaan tersebut terdiri dari jenis biota dengan status dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan masuk dalam daftar Appendik I serta Appendiks II CITES,”sambungnya.

Kata dia, terdapat jenis ikan dilindungi dan/atau masuk Appendiks CITES yang banyak di perdagangkan di wilayah Sulawesi termasuk Sulawesi Tenggara yaitu Hiu dan Pari, Napoleon, Arwana, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish (BCF), Teripang, dan Sidat.

  • Bagikan

Exit mobile version