BUTONPOS, RAHA — Puluhan wartawan di Kabupaten Muna menggelar aksi damai menuntut pihak Kepolisian resor (Polres) Muna untuk segera menangkap pelaku intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023.
Ahmad wartawan Kolakapos mengatakan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya, selain diatur dalam kode etik jurnalis, juga dalam melaksanakan peliputan dilindungi undang-undang (UU) pers nomor 40 tahun 1999.
Jika ada yang mencoba menghalangi apalagi sampai mengintimidasi jurnalis, jelas aksi premanisme tersebut telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Pada pasal 18 di undang-undang pers jelas siapa saja yang menghalangi itu telah melawan undang-undang. Untuk itu kedatangan kami di Polres Muna mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku,” ujar Ahmad.
Hal senada juga disampaikan oleh Yafrudin Yaddi. Ia meminta untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa lima jurnalis Muna yang telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Muna.