“Hal ini dilakukan sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah,”ternganya.
Selain itu penyampainyan LPKJ sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam urusan pemerintahan sebagai mana diatur dalam peraturan perundangan – undangan.
Kemudian lanjut Bachrun, LKPJ ini disusun sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai penjabaran UU nomor 23 tahun 2014,”ujarnya.
” Kami persilahkan kepada Anggota DPRD Muna untuk membahas LKPJ tersebut dirapat Komisi maupun rapat gabungan Komisi sebagai pedoman penyusunan rencana strategis berikutnya bagi Pemerintah Daerah di tahun berikutnya,”tukasnya. (Anuardin).