Kemudian Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor (Polres) Muna telah mengambil keterangan Fai terduga pelaku atas kasus menghalang-halangi yang disertai intimidasi terhadap lima wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka.
Pemanggilan F dibenarkan oleh Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu, 21/06/ 2023.
“Fai telah dipanggil penyidik dan dia hadir saat diperiksa,”ungkapnya, saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu, 21/06/2023.
“Dia (Fai) hadiri. Kalau mau info ketemu langsung penyidiknya di unit 1 pidum,” ujar Asrun. (Anuardin)