Karangan Bunga di Kantor Walikota Sambut Dr. Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau

  • Bagikan

Untuk diketahui, Roni Muchtar melalui Kuasa Hukumnya, Arifsyah Matondang, SH MH menuturkan sengketa SK Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau telah mendapat kepastian hukum melalui PTUN Kendari.

Dalam objek perkara nomor 30/G/2023/PTUN-Kdi majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah menetapkan keputusannya untuk menunda pelaksanaan SK Walikota Baubau atas pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau.

“Isi Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tertanggal 27 Juni 2023 dalam perkara nomor 30/G/2023/PTUN-Kdi yang amar putusannya berbunyi menunda pelaksanaan lebih lanjut keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan (SK) Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan adanya keputusan sebaliknya dari PTUN Kendari,”tutupnya.

Peliput : Suari

  • Bagikan

Exit mobile version