BUTONPOS, PASARWAJO–Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Bandara Busel memasuki babak baru. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana.
Proyek kontroversi itu merupakan kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan SH MH menerangkan, pada Kamis 13 Juli 2023, berdasarkan hasil ekspose gelar perkara Tim Penyidik dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Maka disimpulkan, bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti.