Kecam Aksi Penikaman Wartawan di Baubau, SMSI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

  • Bagikan

Gunar menambahkan dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita.

Diketahui, sekira 3 minggu sebelum penikaman, Pimpinan Redaksi (Pimred) Baubau (kasamea.com) sempat mendapatkan acaman. Ancaman itu datang dari salah satu oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel) melalui pesan singkat whatsap.

Isi pesan itu menggunakan bahasa daerah yang berisi kalimat agar lebih hati-hati. Namun Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan dalam watshap ini.

“Ingat anak-istrimu, kasih bersih dirimu, tidur memang malam ini,” begitu isi pesan singkat yang diterima Irfan.

Jarak waktu antaran pesan acancaman dan penikaman berkisar tiga pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu 21 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wita.

Akibat kejadian itu, Irfan, mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga ia dilarikan ke RS Palagimata Baubau.

Sabtu 22 Juli 2023, sekira pukul 15.00 Wita, LM Irfa Mihzan, melaporkan secara resmi prristiwa penganiayaan kepada dirinya di Sat Reskrim Polres Baubau. Saat berita ini dirilis, LM Irfa Mihzan, sedand dimintai keterangannya oleh pihak penyidik.

  • Bagikan

Exit mobile version