Terpisah pakar komunikasi dari Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah mengatakan, terkait kabar Wali kota Makassar 2014-2019 menerima asuransi dwiguna, secara metode ilmiah content Analysis itu adalah data otentik dalam perspektif analisis pesan.
“Dalam analisis data dan fakta itu adalah otentik dan kebenaran secara ilmiah. Maka pernyataan Kartia dan Danny Pomanto tentang chek sejumlah 600 juta di persidangan itu sudah data temuan, itu fakta pernyataan keduanya dihadapan majelis hakim itu diatas sumpah, lalu pernyataan keduanya diberita oleh media, Kebenaran ilmiah baik jaksa dan hakim menjadi bukti yang tidak perlu dipersoalkan lagi,” ujar Hasrullah.
Kemudian dikuatkan dengan keterangan ahli yang juga diatas sumpah, bahwa sesuai aturan Wali kota tidak berhak menerima asuransi dwiguna, Artinya apa, dari kesemuaan saksi itu yang diberitakan oleh media dipersidangan, dapat dipertanggungjawabkan penyampaian pesan di kejaksaan, tentu sangat mempunyai validitas penelitian dalam metode content analysis,” ucapnya.
Terkait itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel mengatakan Agar masyarakat Sulawesi Selatan memberi kepercayaan kepada pihak kejaksaan bekerja secara profesional pihaknya akan terus meneliti, dan tidak pihak yang akan terzolimi dalam kasus PDAM Makassar itu.
“Jadi percaya kita akan terus meneliti, dan percayalah tidak akan ada oknum-oknum yang kita zalimi. Percayalah kejaksaan, kejaksaan itu profesional menanganinya,” tutup Leonard. (*)